Modusnya merayu hingga berjanji kepada anak yang masih di bawah umur, seorang remaja berinisial AH (21) warga Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel) atas laporan orangtua korban.
AH yang saat ini kesehariannya tak miliki pekerjaan (Pengangguran) ini sebelumnya dilaporkan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berumur 16 tahun warga di kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardiputra mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban.
Peristiwa tersebut, menurut Kasat dilakukan oleh AH pada hari Minggu (15/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya. Tersangka merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa dan berhasil merudapaksa korbannya sebanyak empat kali.
“Orang tua korban melaporkan tersangka kepada aparat desa dan akhirnya berhasil dijemput, lalu diserahkan kepada kami untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
AKP Dhedi menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditahan.
“Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutur dia. (Ma/ik)
0 Komentar