Breaking News

Rampas Motor Pelajar, Warga di Lamsel Diamankan Tekab 308.!! Ancaman 9 Tahun Penjara Looh

 


Pelaku pencurian dengan kekerasan 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Motor Honda Beat, yakni P (33), tak berkutik saat ditangkap Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Katibung Polres Lampung Selatan (lamsel) di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Selasa, 30 April 2024 sekira pukul 01.00 wib.

P yang merupakan warga Lampung Selatan itu, tak bisa mengucapkan banyak kata, karena dirinya pun sudah ditangani oleh pihak kepolisian karena, telah dilaporkan melakukan tindak pidana curas terhadap seorang pelajar, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

"Pelaku P (33) warga Kec. Katibung Kab. Lamsel telah diamankan. Hasil penyelidikan atas laporan seorang pelajar sdr. MF (13 tahun) yang kehilangan motornya Honda Beat silver yang dirampas," ujar dia.

Lanjutnya, peristiwa yang dialami oleh MF terjadi di jalan dusun kubu jambu Desa Babatan Kec. Katibung Kab. Lamsel saat korban melintas, ia dicegat oleh pelaku dan dipukul pelaku, selanjutnya pelaku kabur dengan hasil rampasannya pada Selasa, 16/1/ 2024 sekira pukul 06.30 wib.

"Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Katibung Polres Lamsel dengan barang bukti satu unit kendaraan motor honda beat nopol: BE 2816 DQ tahun 2021 warna silver," tutur dia.

Atas kejadian pencurian dengan kekerasan ini, pelaku P pun harus mendekam di penjara atas apa yang dia lakukan terhadap korban.

"Kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," kata dia. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung