Kecelakaan yang terjadi pada, Rabu, tanggal 22 Mei 2024, sekira pukul 01.30 Wib, di jalan Soekarno Hatta depan Lapo Tarigan Kel. Sepang Jaya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, diduga karena mobil tak terkendali.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol M. Ikhwan Sukri melalui Kanit Gakkum Iptu Gunawan mengatakan bahwa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol. BE 18*3 GI dengan kendaraan mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik nopol. BE 17*9 CW dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol. BE 28*3 ADD.
"Awal mula kejadian kendaraan mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol. BE 18*3 GI, yang dikemudikan oleh Sdr. BS, sebelumnya datang dari arah Panjang menuju ke arah Rajabasa, saat melintas dilokasi kejadian kondisi jalan bergelombang sehingga saat pengemudi melakukan pengereman laju kendaraan mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol. BE 18z3 GI tersebut tidak terkendali," kata Iptu Gunawan.
Kemudian menabrak kendaraan mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik nopol. BE 17*9 CW yang diparkir dimedian pinggir kiri jalan lalu menabrak kembali kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol. BE 28*3 ADD, yang dikendarai Sdr. AK, kata Iptu Gunawan, sehingga mengakibatkan korban pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serta kerusakan masing-masing kendaraan / kerugian materil.
"Setelah kejadian itu, pengemudi kendaraan mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol. BE 18*3 GI, yang bernama Sdr. BS melarikan diri dan tidak menolong korban," ujar dia. (Ma/ik)
0 Komentar