Breaking News

Aniaya Tukang Parkir di Lampung, Seorang Debt Collector Ditangkap Tekan 308 Sat Reskrim Polres Metro

 

Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AS yang merupakan Debt Collector terhadap kang parkir di Lampung, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro berhasil amankan AS pada Selasa, 30 April 2024 sekira 22.30 WIB, atas dasar laporan Polisi nomor : LP/B/132/IV/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 27 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan bahwa kejadian 27 April 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Mega mall Jl. Jend. Sudirman Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan atau penganiayaan.

"Kejadian itu, bermula ketika korban akan membayar angsuran koperasi dengan terlapor namun terjadi perselisihan antara korban dan terlapor setelah dipisah oleh pengunjung pasar Megamall ternyata pelaku datang kembali menghampiri korban dengan 3 orang temannya namun yang dilihat korban yang mengeroyok korban hanya terlapor dan 1orang temannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar," kata Kasat pada Rabu, 1 Mei 2024.

Lanjut Kasat, Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 anggota Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan info bahwa tersangka berada di 29 Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro. "Selanjutnya Anggota Sat Reskrim  Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 22.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AS, lalu dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung