Breaking News

Pakai Bantuan Kaki Palsu, Maling Motor, 2 Senpi Rakitan dan Kunci T Diamankan Oleh Polsek Sukarame

 


Berjalan pakai bantuan kaki palsu, karena diamputasi HI (27) terduga maling motor, asal Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap oleh Polsek Sukarame.

HI diamankan oleh petugas bersama warga sesaat setelah menjalankan aksinya, mencuri sepeda motor milik Rendi (22), yang terparkir di depan ruko penjualan plavon pvc, di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, Selasa (16/04/2024) sore. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, S.I.K., membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor asal Tanjung Ratu, HI (27).

"Saat anggota Tekab 308 Polsek Sukarame  sedang hunting, yang sebelumnya mendapat informasi ada  dua pelaku curanmor memasuki wilayah Sukarame ,  kita mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian sepeda motor di jalan Riyacudu wilayah korpri raya  kemudian petugas langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengkap dan mangamankan salah satu pelaku dibantu dengan warga sekitar" ungkap Kapolsek Sukarame, Kamis (18/04/2024) siang. 

Saat diamankan, petugas mendapati 2 pucuk senjata api rakitan, 6 butir peluru jenis cis, 1 buah gagang kunci letter T serta 5 buah mata kunci letter T. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku HI (27) tidak seorang diri, ia melakukan bersama rekannya HB (DPO). "HI bertugas sebagai esekutor sedangkan HB (DPO) bertugas memantau di sekitar lokasi target" jelas Kompol Warsito.

Warsito menambahkan pelaku HI (27) merupakan resedivis dalam kasus yang sama. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lelaki yang salah satu kakinya telah diamputasi ini mengaku sudah menjalankan aksi di 3 lokasi, yaitu 2 di wilayah Sukarame dan 1 di wilayah Tanjung Karang Timur. 

"Sementara ini pengakuannya masih 3 tkp, tapi masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui jika ada tkp lainnya" tandas Warsito. 

Selain pelaku, dalam kasus ini petugas menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis pistol, 6 butir peluru jenis cis, 2 buah kunci L, 1 buah gagang kunci letter T, 5 buah mata kunci Letter T, 1 buah tas slempang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol BE 2675 AFS milik korban. 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung