Breaking News

Tega! Ayah Kandung Dianiaya oleh Anaknya Hingga Terjatuh Tidak Sadarkan Diri di Lampung

 


Seorang anak inisial PU (26) diduga lakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke ayah kandungnya di Way kanan. Kamis (21/03/24). Akhirnya ditangkap Polsek Blambangan Umpu.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 16-03-2024 sekitar pukul 15:40 WIB, telah terjadi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di Way Kanan yang dilakukan PU terhadap korban Sa, ayah kandungnya.

Berawal dari datangnya suami pelapor an. Yo untuk mengantarkan kursi kerumah korban dan setelah itu kakak pelapor yang tidak lain PU mengatakan kepada Sa bahwa dirinya tidak setuju atau terima akan sering datangnya pelapor an. Nu dan suaminya Yo ke rumah korban.

Korban mengatakan bahwa semuanya merupakan anak dari korban dan tidak membeda bedakan baik anak maupun menantu, mendengar hal tersebut lalu PU emosi dan melakukan pemukulan kearah wajah bagian mata korban.

"Pelaku juga mendorong tubuh korban sehingga terjatuh dan kepala korban terbentur dengan dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri lalu korban dibawa saksi ke klinik pratama ramik ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan dari medis," kata dia.

Akibat pristiwa tersebut korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah Kiri dan mendapat 9  jahitan. Selanjutnya Nu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Berdasarkan Laporan dari Nu tersebut Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya.

Petugas Polsek Blambangan Umpu pada hari Senin, 18-03-2024 pukul 18:30 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tanpa disertai perlawanan, kini pelaku sudah di amankan di mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sambungnya, "Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung