Breaking News

Catat! Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK

 


Ada kabar terbaru nih yai, nantinya bagi warga yang ada di Indonesia hendak ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) akan ada syarat baru loh mulai 1 Maret yakni wajib menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Pelaksanaan syarat buat SKCK ini, akan mulai tanggal 1 Maret 2024 mendatang, namun saja prosesnya uji coba, hal itu diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya pada, Jumat (23/2/2024).

"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis BPJS Kesehatan keterangan dalam unggahannya yang info kyai lihat pada Senin, 26 Februari 2024.

Selanjutnya dalam unggahan BPJS Kesehatan bahwa uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK, akan dilakukan di 

1. Polda Kepulauan Riau

   - Polresta Barelang

   - Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

   - Polrestabes Semarang

   - Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

   - Polresta Balikpapan

   - Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan

   - Polrestabes Makassar

   - Polsek Rappocing

5. Polda Bali

   - Polresta Denpasar

   - Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat

   - Polres Kabupaten Sorong

   - Polsek Aimas


Perlu diketahui, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, yang mana dalam isi SKCK ini sebagai bukti bahwa masyarakat tidak ada catatan kriminal atau kejahatan. Biasanya SKCK ini, banyak yang membuat adalah orang yang hendak melamar pekerjaan. (Fr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung