Breaking News

Penerapan Pembelian Gas 3 Kg di Kota Bandar Lampung Pakai KTP Dikeluhkan Warga & Pelaku UMKM

 


Peraturan baru membeli gas elpiji kg atau gas melon, harus membawa KTP sudah diberlakukan di Bandar Lampung, mulai tanggal 1 Januari 2024. Aturan itu dikeluhkan oleh warga ekonomi menengah ke bawah dan pelaku UMKM.

Warga yang akan membeli gas elpiji 3 kilogram harus menunjukkan ktp kepada pengelola pangkalan. Jika nomor induk kependudukan atau NIK KTP sudah terdaftar di aplikasi pertamina, maka pembelian gas elpiji akan dilayani.

Namun sebaliknya, penjual tidak melayani pembelian gas elpiji 3 kilogram bagi warga yang tidak terdaftar di aplikasi pertamina.

Meski aturan ini merepotkan, namun warga hanya bisa pasrah. Dibandingkan harus membeli gas elpiji non subsidi yang harganya lebih mahal.

"Sangat repot sekali, proses administrasinya lumayan lama. Kemudian harus di survey tempat usaha," kata Mulyadi, pelaku UMKM.

Sebelum membeli, lanjut Mulyadi, dirinya terlebih dahulu mendaftarkan NIK KTP di aplikasi Pertamina oleh pihak pangkalan gas. "Yang didaftarkan kartu keluarga (KK), KTP dan survei usaha," beber dia.

Menurut penjual gas elpiji, aturan ini merepotkan karena harus mencocokkan data NIK KTP pembeli dengan aplikasi pertamina ke ponselnya. Hal ini juga beresiko menimbulkan antrian panjang calon pembeli elpiji.

"Kebijakan baru ini sangat merepotkan karena harus standby terus. Kemudian juga proses administrasinya cukup lama," kata Miskal, penjual gas elpiji.

Miskal menjelaskan, aturan membeli gas elpiji 3 kilogram harus menunjukkan KTP sudah diberlakukan sejak 1 januari 2024. Untuk mendapatkan subsidi tersebut, warga harus mendaftarkan terlebih dahulu ke aplikasi pertamina yang dibantu pihak pangkalan elpiji dengan menunjukkan ktp dan kartu keluarga.

"Pembeli harus bawa KTP dengan mendaftarkan dulu ke aplikasi Pertamina. Jika pendaftaran disetujui pertamina, maka pembelian gas elpiji selanjutnya hanya menunjukkan KTP saja. Kalau tidak terdaftar, kita tidak layani," jelasnya.

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli Elpiji 3 kilogram. Aturan ini mulai berlaku per Senin, 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli Elpiji 3 kilogram.

Kebijakan tersebut diterapkan agar penggunaan Elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan Elpiji 3 kilogram. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung