Breaking News

Ancam Sebarkan Vidio Syur Untuk Setubuhi Wanita, Hingga Hamil 7 Bulan, Pelajar di Lamteng Ditangkap

 



Pelajar di Lampung Tengah inisial R (17) ditangkap polisi, lantaran menyetubuhi J (17) yang masih pelajar, pada Jum'at 26 Januari 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Bulan Juni 2023 silam. R mengancam akan menyebarkan video syur, hingga R menggagahi J berkali kali di Bulan Juni 2023 hingga J hamil 7 bulan.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak atas laporan orang tua korban.

"Benar, pelaku telah kami amankan berdasarkan laporan orang tua korban," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku menelfon korban untuk datang ke rumah, berpura-pura diajak ngobrol selanjutnya diajak masuk kedalam kamar, lalu dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri. Hingga R mengancam akan memukul korban bila tidak menuruti nafsu hirahinya.

“Akhirnya, korban mau menuruti si pelaku untuk berhubungan intim di rumah pelaku,” ujarnya.

Peristiwa itu sambung Kapolsek, terjadi berulang kali pada Bulan Juni 2023. Terakhir, R kembali mengajak korban dengan mengancam akan menyebarkan vidio, jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.

“Karena takut, korban yang sempat menolak ajakan pelaku tersebut, akhirnya harus menuruti kemauan pelaku, hingga korban hamil 7 bulan’,” imbuhnya.

Terungkapnya peristiwa pencabulan itu, kata Kapolsek, yang dilakukan oleh R terhadap korban J kata Kapolsek, karena orang tua si gadis dibawah umur tersebut mencurigai berbagai perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.

Korban yang semula periang mendadak sering melamun, dan mengurung diri serta yang tak kalah pentingnya, kondisi fisik gadis belia tersebut berubah, perutnya nampak kian membesar.

“Korban diinterogasi oleh ibunya, kira-kira ada apa dengan mu nak, kok selalu murung dan perutmu semakin membesar? ” terang IPTU Candra, menirukan pertanyaan seorang ibu terhadap putrinya, Jumat (26/1/24).

Pertanyaan sang ibu (pelapor) terhadap korban, kemudian dijawab oleh korban, bahwa dirinya telah di setubuhi oleh salah seorang pemuda hingga berulang kali.

Bak disambar petir disiang bolong, pelapor mendengar jawaban dari korban. Lalu, korban dibawa oleh orang tuanya untuk diperiksa ke dokter.

Betapa kegetnya sang ibu mendengar sang putri saat ini tengah hamil 7 bulan.

Tak terima putrinya telah dirusak masa depanya oleh seorang pemuda. Sang ibu kemudian melaporkan pria yang telah merusak masa depan putrinya ke Polsek Seputih Banyak, pada Sabtu (20/1/24).

“Kini, pelaku berikut berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan pebuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung