Satuan Lalulintas Polres Lampung Selatan melarang konvoi dan penggunaan knalpot racing untuk merayakan hari pergantian tahun baru 2024, hal itu disampaikan oleh Kepala satuan (Kasat) Lantas Polres Lampung selatan AKP Manggala Agung S Mahardjo mewakili Kapolres Lampung selatan AKBP Yusriandi Yusrin.
Menurutnya, bahwa ada beberapa larangan kepada masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun baru, hal ini sebagai bentuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lampung Selatan. "Yang harus dicatat yakni masyarakat dilarang melanggar tata tertib Lalulintas, kemudian untuk masyarakat yang hendak bepergian saat malam pergantian tahun baru agar membawa atau menaiki kendaraan yang memenuhi standar keselamatan. Selanjutnya masyarakat dilarang menggunakan knalpot racing (brong) dan menggelar kegiatan konvoi”. Ucap AKP Manggala, minggu (31/12/23)
Ia mengimbuhkan, kami juga melarang masyarakat untuk membawa kendaraan mobil dengan bak belakang terbuka untuk menumpangi orang, karena itu sangat berbahaya.
“Kalau sampai nanti kami mendapati kendaraan motor knalpot racing atau mobil bak terbuka dengan bermuatan orang, kami akan melakukan penindakan persuasif terhadap pelanggar. Terakhir, mengenai skema peralihan arus Lalulintas saat malam pergantian tahun akan diberlakukan jika terjadi kepadatan. Kami dari kepolisian resor lampung selatan berharap penuh agar masyarakat lampung selatan dapat mentaati peraturan Lalulintas yang sudah kami terapkan. Jaga kesehatan, jaga keselamatan, dan taati peraturan Lalulintas demi kebaikan kita semua," tutur AKP Manggala.[Dji]
0 Komentar