Breaking News

Gegara Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Seorang Wanita di Lampung Terancam 12 Tahun Hukuman Penjara

 


Seorang wanita penjual produk kosmetik ilegal yang siap diedarkan kepada masyarakat melalui Platform jual beli online, Jumat (29/12/23), diamankan polisi.

Awalnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro dapat laporan dari masyarakat yang mencurigai seseorang menjual barang kosmetik tanpa izin edar melalui aplikasi jual beli online, setelah mendengar laporan dari masyarakat, maka tim Unit Tipidter menindak lanjuti laporan aduan tersebut, kemudian Unit Tipidter melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan bahwa ada akun di aplikasi online menjual produk kosmetik yang di curigai tidak memliki izin edar. 

Kemudian Unit Tipidter memanggil pemilik akun itu, inisial J warga di Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan Unit Tipidter langsung melakukan Gelar Perkara. Dan dari hasil gelar perkara tersebut J ditetapkan sebagai tersangka karna telah terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki ijin edar.

Saat dikonfirmasi Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, Kami telah mengamankan seorang wanita berinisal J yang menjual sejumlah produk kosmetik tidak memiliki ijin edar . J memasarkan kosmetiknya melalui Platform online dengan akun dan saat ini J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan di Rutan Polres Metro beserta barang buktinya,” ujar Kasat.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya 3 (tiga) cup cream malam CM1, 3 (tiga) cup cream malm CM2, 2 (dua) botol serum brightening, 1(Satu) bendel chat whatsapp pemesanan produk, 1(Satu) bendel screnshoot dan 1 (satu) unit hp xiaomi redmi12c yang berisikan whatapp bisnis admin.

Tambah Kasat, J dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kepada para ibu dan perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam memilih produk-produk kecantikan dan mewaspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya," imbau Kasat. (fr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung