Breaking News

Bawa Kabur Motor Temannya di Lampung Tengah, Seorang Pria Inisial As Diamankan Oleh Polisi

 


Parahnya, seorang pria inisial AS (31) warga Lampung Tengah bawa kabur motor temannya, Selasa (12/9/2023). Atas kejadian itu pun, ternyata ketauan motor yang dibawa kabur, digadaikan seharga Rp 2 juta.


Kemudian, As yang merupakan pekerja tambal ban ini, lalu dibelikan 7 buah ban bekas untuk lapak tambal ban miliknya di Lampung Tengah.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra Mengatakan "Saat ditangkap, A ternyata terlibat 2 kasus. Setelah menggelapkan motor, pelaku juga pencuri HP di wilayah yang sama," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).


Roma menjelaskan, kronologi kasus As dimulai September lalu, AS mendatangi korban untuk meminjam motor. Motor yang diincar pelaku merk Honda Beat warna putih Plat BG 6819 YAD milik ibu rumah tangga, Nurhalimah (36). Korban tinggal di rumah kontrakan di Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.


"Alasan pelaku meminjam motor, untuk mengambil mobil di daerah Wates. Karena korban kenal, motor jatuh di tangan pelaku," ujar kapolsek.


Pelaku lalu menghilang selama 20 hari dan membuat korban panik. Ternyata, motor senilai Rp 10 juta yang dibawa kabur pelaku, digadai kepada warga Trimurjo seharga Rp 2 juta.


"Uang tersebut dibelikan 7 buah ban tronton untuk stok bengkelnya di Rest Area KM 166B. Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Bumi Ratu Nuban," ujar dia.


Lanjutnya, Menyikapi kasus tersebut, polisi langsung penyelidikan terhadap pelaku. Setelah diidentifikasi, ternyata As terjerat 2 kasus sekaligus. Dengan bukti laporan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUPidana. Kemudian laporan kasus curat HP pasal 363 KUHPidana tanggal 26 November 2023.


"Pada Rabu (29/11) kami dapatkan identitas dan lokasi pelaku, lalu saya arahkan kanit reskrim dan jajaran lakukan penangkapan," katanya.


Pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap dan diamankan, tak jauh dari rumahnya.


Sebanyak 7 buah ban mobil tronton, serta STNK-BPKB motor korban pun diamankan dari pelaku sebagai barang bukti. Kini polisi sedang melakukan pengembangan 2 kasus yang dilakukan oleh tersangka AS.


"Tersangka diancam hukuman oenjara maksimal 7 tahun," tutur dia. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung