Breaking News

Videonya Bersama Sang Pacar Tersebar, Korban Trauma, Polisi Tangkap Warga Lampung Tengah

 


Korban inisial A (16) diancam AG (18) akan menyebarkan video asusila mereka berdua saat di Lampung Tengah dari hal itu, korban pun merasa malu hingga alami trauma.


Sejak awal mereka melakukan tindak asusila atas dasar mau sama mau, sejak Desember 2022. Alasan korban laporkan AG (18) ke polisi karena malu, video asusila mereka tersebar.


Kapolsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah Polda Lampung AKP Wawan Budiharto Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M jelaskan, kronologi bermula saat keduanya janjian untuk ketemu pada Desember 2022 silam.


Saat keduanya ketemuan di rumah nenek korban, disanalah keduanya melakukan tindakan tercela itu.


“Keduanya melakukan tindak asusila pertama kali di rumah nenek korban,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/23).


Kapolsek mengatakan, saat pelaku mengajak, korban terang-terangan mengiyakan keinginan pelaku, karena saling suka.


Setelah kejadian itu, korban kembali diajak pelaku untuk melakukan perbuatan serupa, namun lebih nekat. Pelaku mengajak korban berbuat asusila di Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Namun anehnya, korban mengiyakan ajakan itu. pelaku merekam aksi mereka.


“Mereka kurang edukasi, dan ada pembiaran dari orangtua, padahal keduanya masih pelajar,” ujarnya.


Tanpa diduga, pada bulan Oktober 2023 korban kaget bukan kepalang saat videonya bersama sang pacar tersebar.


Setelah diusut, hal itu karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hal itu lagi


Video itu tersebar hingga diketahui teman sekolah, bahkan ke orangtua.


Korban yang merasa malu langsung merasa trauma, hingga melaporkannya ke polisi.


“Pelaku diamankan pada Jumat (3/11/2023), sekarang sedang diproses di Polsek Gunung sugih,” terang Wawan.


Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Oppo A16 warna biru dongker milik pelaku yang berisi video asusila.


“Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.


“Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.


Dalam hal ini kapolsek mengimbau para orangtua agar ketat dalam pengawasan anak.


Pergaulan bebas tidak akan membuahkan hasil positif.


Pada akhirnya, akan ada yang dirugikan, seperti kasus kedua pelajar ini.


“Harap para orangtua menjadikan pelajaran, dan bimbing anak supaya mendapatkan perhatian dan pendidikan yang benar,” tutur dia. (Mu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung