Breaking News

Tertibkan Lahan di Gintung, PT KAI Divre IV Tanjungkarang dan Warga Sempat Terjadi Kericuhan

 


Menertibkan lahan milik KAI yang berlokasi di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, kota Bandar Lampung pada Selasa (28/11/2023), pagi jelang siang, sempat terjadi kericuhan.


Kericuhan itu terjadi pada saat petugas PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berada di lokasi, sehingga warga pun ada yang melawan, hingga terjadilah kericuhan di lokasi.


Warga sempat berdebat dengan petugas, karena mereka merasa ini merupakan tanah milik mereka, yang mana sudah ditempati sejak dahulu. "Ini dari saya kecil, bahkan ibu saya pun tinggal disini dan keluarga kami menolak, karena kami punya surat surat atas nama kepemilikan," kata Devi warga asal Pasir Gintung Bandar Lampung.


Sementara itu, Manager Humas Divre IV Tanjung karang Zaki Assjari mengatakan, KAI melakukan penertiban lahan ini, karna KAI memiliki sertifikat yang resmi, karena telah ada keputusan secara inkrah


"Proses penertiban lahan milik PT KAI, kami melakukan penertiban karena kami memiliki sertifikat tahun 2016, berdasarkan grondkart yang kami miliki tahun 1913," tutur Zaki.


Zaki menjelaskan memang sebelumnya ada yang mengeluarkan sertifikat, namun sudah KAI ajukan gugatan pembatalan. 


"Tahun 68 keluar sertifikat di lahan ini, tahun 2020 kami mengajukan gugatan pembatalan sertifikat sebelumnya, dan 2020 kami mendapat keputusan secara inkrah, dan sertifikat yang ada cuma hanya satu milik PT KAI," tegas Zaki.


Lanjut kata Zaki sebelum melakukan penertiban ini, pihak PT KAI juga sudah melakukan sosialisasi terkait lahan ini, untuk mengosongkan lahan dan sudah mengirimkan surat peringatan beberapa kali kepada warga setempat. "Kami sudah melakukan pendekatan humanis," papar dia. (Fr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung