Breaking News

Miliki Perda Transportasi Online, DPRD Ade: Berikan Perlindungan ke Pengendara Online di Lampung


Sebelumnya sempat ada aksi demo terkait perlu adanya aturan yang mengatur tentang tranportasi online, hal itu pun menjadi sebuah PR yang harus ditanggapi oleh DPRD Provinsi Lampung.


Kini akhirnya, Peraturan Daerah yang mengatur tentang transportasi online disahkan, sehingga ojek online, masyarakat pengguna ojek online, dapat senang dengan adanya aturan ini 


Anggota DPRD Provinsi Lampung Ade Utami sebut bahwa perjuangan perda yang kini sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Lampung, merupakan usulan dari Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.


"Alhamdulillah setelah pembahasan yang insentif di DPRD Provinsi Lampung, akhirnya rancangan perda optimalisasi transportasi online di Lampung yang nanti berubah judulnya Penyeleggaraan transportasi berbasis elektronik sudah disahkan di dalam rapat paripurna DPRD Lampung hari ini," kata Ade Utami pada Senin, (20/11/2023).


Lanjut kata Ade bahwa perjuangan Perda tentang transportasi online ini, dia sempat berjanji kepada para ojek online, yang mana pada saat itu, mereka melakukan aksi di halaman Gubernur Lampung / DPRD Provinsi Lampung.


"Saya menjaminkan diri saya pribadi untuk para ojek online, bahwa Raperda yang diusulkan ini, akan menjadi usul inisiatif dari komisi IV DPRD Provinsi Lampung," tutur dia.


Ade menjelaskan bahwa dengan adanya Perda ini, para pengendara ojek online, masyarakat dan juga penyelenggara tranportasi online, ada perlindungan sesuai dengan Perda yang disahkan ini.


"Raperda atau Perda ini, untuk perlindungan kepada pengendara online, masyarakat, dan penyelenggara tranportasi online," tutur dia. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung