Breaking News

Kasus Pemerasan Supir Mobil di Daerah Menggala, Polisi Tangkap Dua Warga Tulang Bawang Tengah


Dua dari lima pelaku pemerasan yang terjadi di wilayah Menggala ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.


Dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial HN (34) dan YG (50), warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat.


"Hari Rabu (08/11/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, menangkap dua dari lima pelaku tindak pidana pemerasan. Pelaku HN ditangkap saat sedang berada di karaoke, sedangkan YG ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (11/11/2023).


Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam, BE 8042 SA, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kunci kontak milik korban Indra Lesmana (29), berprofesi supir, warga Kabupaten Tulang Bawang.


Menurut keterangan dari korban, kata Kapolsek, mulanya Sabtu (28/10/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, ia bersama dengan dua orang rekannya berangkat dari Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menjemput tenaga kerja, dan akan berangkat ke daerah Lampung Tengah.


Saat melintas di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, mobil yang dikendarai oleh korban dihadang oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal, lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Menggala.


"Mobil pick up milik korban ini ditahan oleh para pelaku dengan alasan korban harus mengganti kerugian yang dialami tenaga kerja, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 Juta. Selama ditahan, korban tidak boleh keluar rumah dan hanya diberi makan sebanyak satu kali," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Hari Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, pihak dari keluarga korban datang dan menyerahkan uang sesuai permintaan dari para pelaku. Setelah uang diserahkan, barulah korban dan kendaraannya dibebaskan oleh para pelaku. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan kerugian uang tunai sebanyak Rp 10 Juta.


AKP Sunaryo menambahkan, korban baru melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Menggala, hari Rabu (08/11/2023) siang. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa saja pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dua dari lima pelaku akhirnya ditangkap.


"Para pelaku yang sudah ditangkap, saat ini kami tahan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tutur Kapolsek. (Fr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung