Breaking News

Kakak, Adik di Pringsewu Diduga Terlibat Kasus Curi HP, Kakaknya Ditangkap, Adik Dalam Pengejaran

 


Kasus pencurian handphone yang terjadi di Salon dan Spa Dua Putri, di jalan kesehatan, Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung pada 10 Agustus lalu, ternyata terduga pelakunya adalah kakak, adik.


Dalam pengungkapan ini, unit Reskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial HK (28), warga Pringsewu. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain merupakan adik kandung dari HK.


Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, tersangka HK ditangkap di rumahnya pada Sabtu dinihari, (19/8) sekitar pukul 03.00 Wib. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian di Salon dan Spa Dua Putri pada 10 Agustus 2023.


Dalam peristiwa pencurian itu, tersangka berhasil mencuri 1 unit handphone Oppo A16 senilai Rp.1,9 juta dan 1 buah ATM BRI dengan saldo sekitar Rp.1,4 juta. ATM tersebut ditemukan di belakang casing HP yang hilang.


"Korban, Dini mengalami kerugian sebesar Rp.3,3 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkap AKP Rohmadi pada Senin (21/8/2023) siang.


Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian tidak dilakukan oleh HK sendirian. Dia melibatkan adik kandungnya, CA. Adik tersangka masih dalam pengejaran polisi.


Kapolsek juga menginformasikan bahwa handphone milik korban telah ditemukan oleh polisi, namun uang sebesar Rp.1,4 juta yang ada di ATM tidak dapat diselamatkan karena telah dicairkan oleh adik tersangka.


"Kedua pelaku ini sebelumnya sudah kenal dengan korban. Setelah kasus pencurian terjadi, adik korban menghubungi korban dan berpura-pura bisa membantu memblokir rekening korban dengan syarat korban memberi nomor pin ATM yang hilang. Setelah mendapatkan nomor pin, pelaku mengambil saldo ATM korban melalui ATM BRI Link," tambah Kapolsek.


Rohmadi sebut pengungkapan kasus ini sebagai hasil kerja keras dan profesionalisme anggota polisi. "Tersangka HK akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan dia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun," papar dia (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung