Breaking News

Nadah Motor Curian, Seorang Pria di Tanggamus Lampung Ditangkap

 






Nadah barang hasil pencurian sepeda motor (Curanmor), pria inisial AN (29) warga Kecamatan Ulu Belu ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.


AN ditangkap atas laporan korbannya, Angga Prima (47) petani asal Jawa Timur yang berdomisili di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.


Atas penangkapan itu terungkap, peran AN menjual hasil kejahatan yang dilakukan pelaku DPO inisial HE, kini petugas gabungan masih melakukan pengejaran terhadap HE.


Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, S.H mengatakan, tersangka AN ditangkap pada Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar  pukul 02.00 WIB.


"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Ulu Belu," kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu (28/6).


Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha F1 warna hitam. 


Kapolsek jelaskan, berdasarkan keterangan korban kejadian pada Senin tanggal 14 Mei 2023 sore, bermula korban memarkirkan sepeda motor jenis miliknya di teras samping rumahnya.


Kemudian pada sekitar pukul 19.00 WIB, korban pelapor hendak memasukan motor tersebut kedalam rumah, namun motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula.


"Korban berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan. Sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp4,5 juta," jelasnya.


Menurut Kapolsek, modus AN adalah menerima motor curian dari DPO inisial HE dan telah dijual oleh AN kepada orang lain.


"Barang bukti tersebut dalam penguasaan penadah yang melarikan diri, motor tersebut dijual, namun berhasil kami ungkap," tegasnya. (Fr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung