Breaking News

Modus kerja Diluar Negeri Imingi Bergaji Besar, Polisi Imbau Untuk Tidak Mudah Percaya Melalui Calo


Polisi mengimbau masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar. 
.
.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, SIK, MH pada wartawan pada Minggu (11/6/2023) siang.
.
.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” tutur Kasat.
.
.
Ia menjelaskan, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri, beberapa waktu yang lalu, berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Nunukan Kalimantan Utara. 
.
.
123 korban tersebut terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur.
.
.
Feabo meminta masyarakat, jika ingin bekerja diluar negeri tidak percaya dengan melalui jasa calo ya, sebaiknya melalui jalur resmi agar mendapat hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
.
.
“Apabila masyarakat ingin bekerja adi luar negeri, silakan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut," ujarnya.
.
.
Lanjut Feabo, agar tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan dan penempatan pekerjaan migran Indonesia resmi atau legal.
.
.
Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait. 
.
.
Ia menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 
.
.
"Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta." Tandasnya.(ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung