Breaking News

Hoaks Informasi Daftar Denda Tilang Terbaru yang Beredar Yai


Baru-baru ini beredar pesan di media sosial WhatsApp dalam grup pada Jumat, 2 Juni 2023, terkait tentang Tilang. Dalam pesan yang beredar itu, menyebutkan bahwa soal biaya tilang terbaru dari Kapolri baru. Berikut  narasi yang beredar "BIAYA tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :


1. Tidak ada STNK

Rp. 50, 000


2. Tdk bawa SIM

Rp. 25,000


3. Tdk pakai Helm

Rp. 25,000


4. Penumpang tdk Helm

Rp. 10,000


5. Tdk pake sabuk

Rp. 20,000


6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000


7. Tdk pasang isyarat mogok

Rp. 50,000


8. Pintu terbuka saat jalan

Rp. 20,000


9. Perlengkapan mobil

Rp. 20,000


10. Melanggar TNBK

Rp. 50,000


11. Menggunakan HP/SMS

Rp. 70,000


12. Tdk miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000


13. Melanggar rambu lalin

Rp. 50,000.


Dicopy dari Mabes Polri Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!," tulis pesan yang beredar yang infokyai lihat di grup, Jumat, (2/6/23).


Dari penelusuran infokyai bahwa info itu, sudah lama beredar di media sosial dan humas Polri pun sudah membuat keterengan resmi pada 9 Januari 2020 dan pihak kepolisian tegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks. 


Berdasarkan keterangan humas polri, menegaskan bahwa Polri tidak mengeluarkan rilis nominal denda tilang seperti tidak pakai helm dll.


“Itu hoax,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (9/1/2020).


Polri menghimbau kepada masyarakat untuk smart dalam bermedia sosial. Segala informasi tentang Polri akan disampaikan secara resmi melalui platform-platform resmi yang ada di Polri. (Red).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung