Baru-baru ini beredar pesan di media sosial WhatsApp dalam grup pada Jumat, 2 Juni 2023, terkait tentang Tilang. Dalam pesan yang beredar itu, menyebutkan bahwa soal biaya tilang terbaru dari Kapolri baru. Berikut narasi yang beredar "BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!," tulis pesan yang beredar yang infokyai lihat di grup, Jumat, (2/6/23).
Dari penelusuran infokyai bahwa info itu, sudah lama beredar di media sosial dan humas Polri pun sudah membuat keterengan resmi pada 9 Januari 2020 dan pihak kepolisian tegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks.
Berdasarkan keterangan humas polri, menegaskan bahwa Polri tidak mengeluarkan rilis nominal denda tilang seperti tidak pakai helm dll.
“Itu hoax,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (9/1/2020).
Polri menghimbau kepada masyarakat untuk smart dalam bermedia sosial. Segala informasi tentang Polri akan disampaikan secara resmi melalui platform-platform resmi yang ada di Polri. (Red).
0 Komentar