Breaking News

Gara-Gara Tak Mengangkat Saat Ditelpon, Pria Asal Lampung Tega Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

 


Gara-Gara tidak mengangkat saat di telpon, BA (24) warga asal Kab Pringsewu Lampung tega aniaya pacarnya sendiri, inisial VA (18) hingga babak belur.


Parahnya lagi nih, pelaku ini juga sempat membanting HP korban hingga pecah dan juga menuduh korban bermain serong dengan pria lain.


Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri sebut, Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu pagi (4/6/23) sekira pukul 08.30 Wib. 


Penganiayaan itu, kata Ansori, terjadi didalam mobil pelaku dan berlangsung selama perjalanan di Pringsewu Lampung.


"Korban dianiaya dengan cara di tinju, dipukul dijambak dan di sulut dengan bara api rokok disejumlah bagian tubuhnya," kata Kapolsek Pringsewu mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (6/6/2023) siang


Akibat penganiayaan itu, kata Kapolsek, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar di bagian kepala korban.


"Parahnya lagi, selain menganiaya, pelaku juga membanting HP korban hingga pecah dan juga menuduh korban sudah bermain serong dengan pria lain," bebernya.


Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, ungkap Ansori  Korban dengan didampingi orang tuanya lantas melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


"Berbekal Laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekira pukul 23.30 Wib, saat berada di wilayah Kemiling Bandar Lampung," ujar dia. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku nekat menganiaya korban lantaran di picu permasalah sepele. "Korban tidak mengangkat saat ditelpon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut," tuturnya.


Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan dirutan Polsek Pringsewu Kota. "Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," papar dia. (Pr/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung