Breaking News

Duh Apes, Jambret di Tanggamus Tertangkap, Gegara Motor Mogok!

 


Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan modus jambret, Selasa, 20 Juni 2023 sore.


Penangkapan tersangka inisial AKR (20) warga Tanggamus itu juga melibatkan warga dan personel TNI Kodim 0424/TGM.


Pasalnya, usai motornya mogok AKR dikejar warga ketika berniat melarikan diri menyusul dua temannya. Namun ia tidak berkutik ketika dirinya terjatuh.


Selain mengamankan barang bukti sepeda motor dan barang milik korban, tim gabungan juga masih memburu 2 rekan pelaku yang diketahui identitasnya.


Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, S.H., mengatakan, pelaku AKR ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB atas persangkaan pencurian dengan kekerasan (Curas) korbannya warga Tanggamus.


Penangkapan bermula, adanya informasi tentang dugaan Curas dan diduga pelaku sedang dilakukan pengejaran sehingga petugas piket Polsek Kotaagung langsung menuju TKP.


Diduga pelaku melarikan diri, berjarak sekitar 1 kilometer dari Polsek Kota Agung, setelah dilakukan pengejaran bersama warga sekitar terhadap, AKR terjatuh di wilayah RT 11 Kelurahan Kuripan.


"Setelah dikejar sekitar seratus meter, AKR berhasil diamankan berikut barang bukti handphone dan tas, ia juga mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya inisial V dan inisial R," kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.


Sambungnya, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Aerok Nopol B 5695 TEW, 1 unit handphone merk Oppo tipe A5S, kotak handphone Oppo A5S dan tas kalep warna abu-abu, milik korbannya 


"Barang bukti dari tangan pelaku yakni sepeda motor, handphone dan tas kalep . Sementara kotak handphone dibawa korban saat melaporkan perkara tersebut," ujarnya.


Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian bermula pada Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB korban beesama istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dari arah Gisting menuju rumahnya.


Sesampainya di jalan raya depan Kodim Tanggamus, tiba-tiba dari sebalah kiri pelapor pelaku yang berjumlah 2 orang laki-laki yang tidak dikenali berboncengan dengan mengendarai motor Yamaha Aerox warna hitam kuning tanpa plat belakang langsung menarik tas milik istri korban yang diselempangkan di bahu kiri.


Setelah mendapatkan tas tersebut pelaku langsung kabur ke arah kota agung sehingga korban mengikutinya, sesampainya di Jalan Ir. Juanda Kuripan, motor pelaku kehabisan bensin dan para berusaha kabur.


"Setelah pelaku ditangkap, korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian tas kalep warna abu-abu yang berisi handphone Oppo A5S dan kunci rumah senilai Rp1,2 juta," jelasnya.


Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku AKR dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.


"Atas perbuatannya, pelaku AKR dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (Pr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung