Breaking News

Ajak Jalan, Lalu Cekoki Miras, Pria di Lampung Memperkosa Seorang Wanita Saat Berada Didalam Mobil


Bejat! pria inisial AS (29) warga Lampung Timur ini, diduga telah memperkosa seorang wanita di Lampung Timur, yang berawal ngajak jalan, kemudian dicekoki miras, dan terjadi aksi bejat yang dilakukan AS.
.
.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto minggu (4/6/23) menjelaskan, Berawal pada hari minggu (2/4/23) sekira pukul 20.00 Wib pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temannya untuk diajak pergi ke suatu tempat dengan Mobil.
.
.
"Sesampainya di lokasi jalintim dekat Irigasi Way Curup di desa Mataram Baru Lampung Timur, kemudian AS memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol, beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban untuk pergi dan meninggalkan korban didalam mobil, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksanya untuk melayani nafsu pelaku," kata Kapolres.
.
.
Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman wanitanya, lanjut Kapolres dan korban ditinggalkannya.
.
.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok atau trauma, dan korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
.
.
Setelah menerima laporan, kata Kapolres, petugas melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaan nya. Kemudian Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Rudy Apriyanto, pada hari Sabtu (3/6/23) sekira pukul 14.30 Wib telah melakukan penangkapan terduga pelaku di sebuah toko di Kec. Bandar Sribhawono. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
.
.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans, 1 unit mobil Honda Jazz," tutur dia.
.
.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut.
.
.
"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf "B" UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," papar dia. (Fr/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung