Breaking News

Nyuri Bawang Putih, Dua Pemuda di Lampung Diamankan, Polisi: Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara



Dua dari empat pelaku pencuri 
bawang putih di Kec Ambarawa Kabupaten Pringsewu Jumat 19 Mei 2023, berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu dibantu masyarakat. 
.
.
Kedua pelaku diamankan inisial YF (19) warga di Pringsewu dan AGR (18) warga di Pesawaran, hal itu disampaikan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
.
.
Menurut ia kedua pelaku tersebut diamankan polisi dan masyarakat dirumah korban, Wagimin (46) di Kecam. Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Jumat dinihari sekira pukul 02.09 Wib.
.
.
"Kedua pelaku ditangkap saat kembali melakukan pencurian dirumah korban bersama dua pelaku lain yang berhasil kabur," ujar Kapolsek Pringsewu kota, pada Senin (22/5/2023) siang.
.
.
Dijelaskannya kedua pelaku kepergok korban saat mencuri empat karung berisi bawang putih yang disimpan di gudang dalam rumahnya. 
.
.
Sebelumnya, lanjut ia, kawanan ini juga telah tiga kali melakukan aksi pencurian dirumah korban. Dari tiga kali aksi tersebut para pelaku berhasil menggasak enam karung berisi bawang putih.
.
.
"Selain pencurian bawang putih, kawanan ini juga telah melakukan pembobolan rumah warga di Pringsewu dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 1 unit TV, Ponsel dan Laptop," ujar dia.
.
.
Diungkapkan Kapolsek, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu 2 pelaku lain yang diketahui identitasnya.
.
.
Ia juga menyampaikan, dua pelaku pencurian berikut barang bukti 1 karung berisi bawang putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di mapolsek Pringsewu kota.
.
.
"Mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," papar dia. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung