Breaking News

Modus Beri Uang, Motor Baru dan HP, Pria di Lampung Ini, S*tubuhi Anak Dibawah Umur

 


Modus bujuk rayu korban dengan iming - iming akan memberikan sejumlah uang, motor baru dan HP, anak dibawah umur diduga dis*tubuhi oleh HT (43) warga Kabupaten Pesisir Barat.


Atas perbuatannya HT ditangkap polisi, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopariansyah atas laporan LP/B-14/V/2023/SPKT/Res pesibar/Polda Lampung tertanggal 5 Mei 2023.


"HY ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya," kata Kasat, Kamis (11/5/23).


Berdasarkan keterangan korban, kata Kasat, HT telah menyetubuhi korban berkali-kali, di rumah HT dan ada yang di kebun. Modus dengan merayu korban.


"Modus HT, dengan cara bujuk rayu akan memberikan sejumlah uang dan akan belikan motor baru dari dealer serta akan membelikan sebuah HP, sehingga korban ikuti kemauan syahwat pelaku," kata Kasat.


Tambah Kasat, HT berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Barat. Polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus ini menakala terdapat korban-korban lain yang belum berani melapor.


"Untuk sementara HT dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tuturnya. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung