Breaking News

Lampaui Batas Izin, Polres Tulang Bawang Bubarkan Acara Hajatan yang Menyajikan Orgen Tunggal

 


Lampaui batas waktu sesuai dengan surat izin yang telah diberikan, Polres Tulang Bawang bubarkan kegiatan hajatan yang menyajikan hiburan orgen tunggal pada Sabtu (06/05/2023), sekitar 22.40 WIB di Tulang Bawang.


"Semalam, saya bersama Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, SH, MH, Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH dan personel gabungan sebanyak 40 orang membubarkan kegiatan hajatan milik salah satu warga yang menyajikan hiburan orgen tunggal," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (07/05/2023).


Lanjutnya, kegiatan hajatan tersebut terpaksa dibubarkan karena telah melampuai batas waktu sesuai dengan surat izin yang telah kami berikan dan menyajikan hiburan orgen tunggal.


"Kami bubarkan adalah acara hiburan orgen tunggalnya karena menyajikan lagu-lagu remix atau house music, dan sudah sangat jelas tertera di surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres hanya sampai pukul 17.00 WIB," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Kasat Reskrim menerangkan, kegiatan pembubaran acara hajatan ini berlangsung secara persuasif yakni dengan datangi langsung lokasi, dan memberikan imbauan kepada warga baik pemilik hajatan maupun mereka yang sedang berada disana.


"Alhamdulillah, setelah kami berikan imbauan pemilik hajatan menyadari kesalahannya dan bersedia membubarkan acara hiburan orgen tunggal, serta warga yang berada disana secara perlahan pergi meninggalkan lokasi," terang AKP Wido.


Dia menambahkan, kegiatan pembubaran acara hajatan yang menyajikan musik ataupun orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Fe/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung