Breaking News

Buat Laporan Jadi Korban Begal, Seorang IRT di Lampung Ternyata Bohong Akhirnya Ditangkap Polisi

 


Diduga malas dikejar-kejar Lesing dan tak sanggup bayar angsuran motor, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengarang cerita dan melapor ke polisi bahwa dia jadi korban pembegalan.


Kepada petugas, seorang IRT inisial WD (32) warga Lamteng tersebut mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh 2 pria tak dikenal di Kec. Bekri. Lamteng. Sabtu (20/5/23) sekira pukul 19.00 WIB. 


Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si. Selasa (23/5/23) sebut IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya itu, mengaku saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju ke rumahnya, dikejar lalu dipepet oleh 2 orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna Biru. 


Berdasarkan keterangan WD, 2 pria tersebut mengejar dan memepet motor merk  Honda Beat yang dikendarai oleh WD.


Lalu kedua pelaku merampas motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi)."Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh 2 orang pria tak dikenal," ujar Kasat Reskrim. 


Setelah mendapatkan laporan dari WD, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD, dilokasi yang dia laporkan ke Polisi. 


"Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak singkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD," ujar dia.


Lanjut, petugas melakukan olah TKP terus himpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.  "Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban Curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp. 6 juta," tutur dia.


Kepada petugas pemeriksa, akhirnya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena sepeda motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar oleh lesing. 


Akibat perbuatannya tersebut, WD diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.


WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung