Breaking News

S*tubuhi Pelajar 16 Tahun, Tiga Pria Inisial K, M, M di Lampung Ditangkap, Maksimal 15 Th Penjara

 


Diduga s*tubuhi anak dibawah umur, sebut saja Bunga berumur 16 tahun, tiga pria inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) di Lampung diamankan polisi. 


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan hal itu, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB.


Kasat menjelaskan, peristiwa itu diketahui hingga dilaporkan oleh MU (43) selaku orang tua korban setelah lihat chating di handphon anaknya dengan ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya. 


Tak berhenti disana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban dan menurut pengakuan anaknya tersebut membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan KH, MR dan MS. 


"Atas pengakuan tersebut, sang ayah melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat (31/3/2023).


Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut di bulan Oktober 2022.


Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 


"Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung