Breaking News

Modus Menumpang, Pria Berumur 60 Tahun Ini, Malah Bawa Kabur Motor Warga yang Dia Tumpangi

 


Alih-alih berterima kasih setelah mendapat tumpangan, seorang pria inisial HN (60) warga Bunga Mayang Lampung Utara malah membawa kabur sepeda motor milik korbannya, atas perbuatan HN terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.


Peristiwa tersebut terjadi Kamis (6/4/2023) pukul 07.15 wib di Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, hal itu disampaikan Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK.


Menurutnya terduga pelaku (HN) telah di tangkap pihaknya  tidak berapa lama setelah kejadian, di area perkebunan tebu Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang bersama-sama dengan warga. Kamis (6/4/2023)


Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula pagi itu korban Yuli mengendarai sepeda motor miliknya Honda Revo Absolute hendak berangkat ke sekolah, ditengah jalan terduga pelaku HN berhentikan kendaraan korban dan meminta tumpangan, namun kepada Korban, pelaku berkata agar dirinya saja yang mengendarai kendaraan dengan alasan jalan jelek takut jatuh. 


"Di tengah perjalanan pelaku menjatuhkan salah satu sendal yang di pakainya, kemudian kendaraan berhenti dan pelaku minta korban untuk mengambil, saat korban menuruti permintaan pelaku untuk mengambil sendal, pelaku membawa kabur sepeda motor, sehingga korban berteriak "maling" membuat warga sekitar datang dan mengejar pelaku," kata Kapolsek.


Lanjut, Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat langsung ke TKP kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 08.00 wib di area perkebunan tebu berikut mengamankan sepeda motor milik korban.


"Saat ini terduga pelaku (HN) telah diamankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar dia. (Fe/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung