Breaking News

Modus Kejar Pepet, Terus Rebut Tas Korban di Terbanggi Besar, Lamteng, Dua Pelaku Ditangkap


Dua pria yang modusnya pepet, terus rebut tas korban terjadi di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Kp. Way Kekah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung, berhasil diamankan. Kejadian ini, ketika arus mudik lebaran 2023, pada Selasa siang (25/4/23) sekira pukul 12.30 WIB.


Dua pelaku inisial SP (18) dan RA (18) warga di Lampung Tengah, ditangkap di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan. Kamis dini hari (27/4), hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si.


“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas,”kata Qorinas.


Lanjutnya, kejadian itu, berawal ketika korban Muklis (36) warga Lampung Utara dan keluarganya hendak pulang mudik dari Bandar Lampung menuju ke Sinar Ogan dengan mengendarai motor.


Kemudian, saat korban melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Terbanggi, tiba-tiba  korban di pepet oleh dua orang yang tidak di kenal mengendarai satu unit sepeda motor dari arah belakang atau satu arah.


Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, salah satu dari pelaku langsung menarik tas selempang milik istri korban yang berisikan 1 unit Hp merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta. “Bahkan, sempat terjadi tarik menarik antara istri korban dengan pelaku, namun pelaku ternyata lebih kuat dari korban, hingga berhasil menggondol tas milik istri korban tersebut,”jelasnya.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4,5 juta dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah.


Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polres Lampung turun melakukan perburuan terhadap para pelaku kejahatan.


“Dua pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing berikut barang bukti 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi Curas,”tegasnya.


Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’tuturnya (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung