Breaking News

Duh, Lebaran Malah Bermain Judi, Lima Warga Pringsewu Ditangkap, Polisi: Terancam 10 Tahun Penjara

 


Momentum lebaran biasanya dimanfaatkan warga untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan, namun berbeda dengan sejumlah warga di Pringsewu, Lampung yang memanfaatkan bulan penuh maaf tersebut untuk berjudi dadu atau biasa disebut judi koprok.


Mendapat laporan masyarakat, Aparat keamanan dari Polres Pringsewu Lampung langsung bertindak cepat melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Hasilnya 5 orang penjudi berhasil ditangkap sementara puluhan lainya berhasil melarikan diri.


Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya sebut, penggerebekan arena judi koprok tersebut pada Senin (25/04/2023) sekira pukul 21,00 Wib di Pekon Pringsewu.


"Adapun 5 pelaku yang ditangkap tersebut berinsial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62)," kata Kasat.


Lanjut, jika dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil amankan barang bukti alat bermain dadu Koprok dan uang tunai sebesar Rp.280 ribu.


“Ya saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat pada Selasa (26/04/2023).


Menurutnya, jika pengungkapan kasus perjudian itu, merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut. 


“Apalagi perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaaf-maafan,” ungkapnya


Lebih lanjut, Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun," papar Kasat. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung