Breaking News

3 Pria yang Diduga Memperkosa Anak Dibawah Umur di Lamteng, Polisi: Ditangkap, Tanpa Perlawanan

 


Tak terima putrinya diperkosa oleh 3 pemuda pengangguran, seorang ayah laporkan para pelaku ke Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Selasa (25/4/23). 


Ayah korban AB (37) melaporkan 3 pelaku inisial AS (23) , SL (21) dan ST (19) ketiganya warga di Kab. Lamteng, ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, atas tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya yang masih dibawah umur. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si, Rabu (26/4) saat dikonfirmasi.


Menurut AKP Edi, peristiwa bermula dari ditemukannya korban oleh ayahnya di pinggir lapangan depan SMKN 2 Poncowati, Lampung Tengah. Senin (24/4/23). 


“Sehari sebelumnya, pada hari Minggu korban saat itu pergi dari rumah. Jadi orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya,"jelas AKP Edi Qorinas. 


Lanjutnya, karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, lalu ayahnya langsung mengintrogasi gadis dibawah umur tersebut.


Betapa terkejutnya sang ayah bak disambar petir disiang bolong mendengar penuturan korban, bahwa dirinya telah digilir oleh 3 tiga pemuda disebuah kontrakan di Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah. Minggu malam (23/4) sekira pukul 20.00 WIB. 


Tak terima dengan perlakuan pria itu,  yang telah menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsu birahi, sang ayah laporkan para pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. 


"Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan dirumah masing-masing tanpa ada perlawanan," tutur ia.


Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. 


Para pelaku dijerat sebagaimana bunyi pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 


Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat.


"Orang tua / keluarga mempunyai peran yang sangat penting terhadap pergaulan anak-anaknya. Pastikan pukul 22:00 WIB, anak-anak remaja kita sudah berada dirumah agar tidak menjadi korban para pelaku kejahatan,”demikian tegasnya. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung