Breaking News

Terduga Maling Motor di 16 TKP yang Resahkan Warga Lampung Berhasil Dibekuk oleh Tekab 308


Seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinsial VR warga Kota Agung Timur, Jumat 24 Maret 2023, berhasil ditangkap.
.
.
Atas penangkapan VR, terungkap, ia mengaku telah berulang kali melakukan Curanmor, 10 TKP di wilayah Kabupaten Tanggamus dan 6 TKP Kabupaten Pringsewu. 
.
.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, VR ditangkap atas dasar laporan 20 Juli 2022, atas nama korbannya warga di Talang Padang. 
.
.
"TKP pencurian di SDN Talang Sepuh, Talang Padang, Tanggamus pada 20 Juli 2023," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K. 
.
.
Sambungnya, VR teridentifikasi berada di salah satu tempat di Kota Agung Timur sehingga dilakukan penangkapan terhadap VR. "Pelaku digelandang dengan sedikit perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," ujarnya. 
.
.
Kasat menjelaskan, penangkapan Nopan yang selama ini menjadi DPO, lantaran ia terlibat sebagai eksekutor Curanmor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang bersama seorang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu. 
.
.
Kronologis kejadian pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, Di SDN Talang Sepuh Pekon Talang Sepuh telah terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX yang diparkirkan korban di samping ruangan kepala sekolah dengan mengunci stang namun tidak menutup bagian pengaman kunci 
.
.
Tidak berapa lama, korban mendengar suara sepeda motor hidup dan korban melihat motor sudah dibawa orang yang tidak dikenal memakai jaket, topi dan masker serta bercelana pendek, korban sempat berteriak dan dikejar namun tidak terkejar. 
.
.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti," jelasnya. 
.
.
Kasat ungkapkan, sebelumnya juga, pada Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB telah menangkap rekan V inisial MA di kediamannya di BNS. 
.
.
MA sendiri berperan membawa sepeda motor milik korban, sementara Nopan berperan sebagai eksekutor yang sangat lihai dalam beraksi. 
.
.
"Untuk barang bukti , kendaraan yang terlebih dahulu disita dari tangan MA, yakni Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX, dan kunci leter T," ungkapnya. 
.
.
Ditambahkan Kasat, Berdasarkan keterangan Nopan, bahwa ia telah beraksi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 10 TKP dan di Kabupaten Pringsewu sebanyak 6 TKP. 
.
.
Atas hal itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres di Kabupaten Pringsewu untuk pengembangan kasus lebih lanjut. 
.
.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Nopan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya. 
.
.
Sementara itu, berdasarkan keterangan VR bahwa dalam kejahatan tersebut ia berperan membawa sebagai eksekutor membobol sepeda motor. 
.
.
"Setelah mendapatkan sasaran, rekan saya MA  yang bawa motor hasil curian untuk dijual,” kata Nopan. 
.
.
VR mengaku, setelah motor berada di BNS maka peran temannya yang lain melakukan penjualan kendaraan, dan pembaguan hasil penjualan dilakukan oleh dirinya. 
.
.
“Motor dijual Rp5 juta, saya dan MA dapat Rp2 juta, sisanya untuk yang jual. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, info loker lampung, lowongan lampung