Breaking News

Maling Sapi Resahkan Warga di Lamsel, Berhasil Diamankan Polisi


Maling sapi yang resahkan warga,  berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heri Sandi berhasil mengamankan tiga tersangka berikut dua ekor sapi yang dicurinya. Minggu (26/2).,


Ketiga tersangka tersebut, A(55), AI (41) dan M (72) itu ditangkap bermula saat penggerebekan di rumah tersangka pelaku  M dan ditemukan 2 sapi di kandangnya hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin.


Hasil interogasi petugas, dua sapi tersebut menurut M didapat dari A dan AI. Tak mau menunggu lama, petugas lalu grebek rumah AI dan disitu juga ada pelaku A.


Saat akan ditangkap, A mencabut golok diatas meja. Polisi himbau, agar tersangka meletakan senjata tajam, namun tidak digubris. Lalu, petugas keluarkan tembakan peringatan dan tersangka malah berlari kearah petugas.


"Petugas memberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan dapat membahayakan," ujar Kasat Reskrim, Selasa (28/2/2023).


Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama pelaku S (DPO), Minggu (26/2/2023) sekira pukul 00.00 WIB. Korbannya warga di Kalianda.


Kejadian itu, diketahui korban saat bangun tidur sekira jam 06.00 WIB. Korban mengecek sapi dalam kandang yang berada di belakang rumah sudah tidak ada.  


Modus operandinya, tersangka mengambil dua ekor sapi betina warna putih dengan cara merusak dan membuka kunci kandang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan oli.


Hal itu dilakukan, agar dapat memudahkan melepas kunci yang terbuat dari kayu tersebut. Kemudian tersangka memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar dari kandang ke arah stadion. 


"Korban alami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 25 juta,' imbuh AKP Hendra.


Saat ini, kedua tersangka lanjut Kasat Reskrim masih menjalani pemeriksaan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan dua ekor sapi betina warna putih milik korban, satu buah kalung sapi dari kuningan, satu buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci kandang sapi dan sebilah golok milik A.


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," tutur Kasat. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung