Breaking News

Istri Sedang Hamil, Ayah Tiri Bejat di Tanggamus Menc*buli Anaknya Dengan Alasan Dia Lebih Menarik


Bukannya menyayangi eh si ayah di Tanggamus inisial SH (30) ini, malah diduga c*buli anak tirinya, padahal kondisi istrinya lagi hamil.
.
.
Atas apa yang dilakukannya, SH pun ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. Mirisnya, korban RB berstatus pelajar, usia 12 tahun, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H.
.
.
"Tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.  Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 2 Maret 2023. 
.
.
Lanjut Kasat, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka. 
.
.
Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian S buka pakaian luar dan dalam korban langsung menc*bulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan. 
.
.
"Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan ke ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," jelasnya. 
.
.
Berdasarkan keterangan SH, kata Kasat,  mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. 
.
.
"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," ungkapnya. 
.
.
Sambungnya, dalam perkara tersebut selain hasil visum turut diamankan barang bukti berupa pakain korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.  Saat ini SH dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 
.
.
Terhadapnya dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 
.
.
"Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 
.
.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil. 
.
.
"Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri sebab dia lebih menarik," ucap ia (Fe/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung