Breaking News

Bejat! Ternyata Pria Penc*bulan Anak Dibawah Umur di Lampung Selatan, Pelaku Bapak Tiri Korban

 


Bejat! Ternyata pria pencabulan anak dibawah umur, merupakan bapak tiri korban, AP (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir. Atas perbuatan yang dia lakukan, AP ditangkap di Kec. Panjang, Bandarlampung, Kamis (16/3/2023) sekira 11.00 Wib.


Berdasarkan informasi yang info kyai himpun, perihal memilukan kali ini dialami pelajar kelas IX SMP yang berumur 14 tahun.


Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin menyebut AP sudah kita amankan berikut barang bukti untuk memperkuat berita acara pemeriksaan.


Menurut Kapolsek, Awal kejadian dilakukan tersangka pada hari Rabu (25/1/2023) sekira pukul 15.00 Wib dirumahnya di Desa Babatan. Tersangka saat itu pulang ke rumah dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, A mengancam korban untuk tidak melapor ke ibunya.


"Namun korban akhirnya bercerita kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Mapolsek," imbuh AKP Aos Kusni Palah.


Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak "dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," papar dia. (Pu/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung