Breaking News

Bejat! Istrinya Lagi Datang Bulan, Seorang Ayah di Lampung Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya

 



Bejatnya! Ayah inisial DM (39) di Lampung, teganya setubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak dibawah umur.


Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada dirumah dan dalam pengaruh minuman keras.


D warga Pringsewu kini ditangkap hal itu disampaikan Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.


Menurutnya, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP dirumahnya.


"Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua (12) pelajar sekolah dasar," ujar ia, Sabtu (11/3).


Terungkapnya kasus itu, lanjut Kapolsek, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban. "Awalnya kedua korban tidak ngaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya," tutur ia.


Mengetahui kejadian itu, bibi korban lalu beritahukan kepada ibu korban, kemudian berlanjut pelaporan ke pihak kepolisian.


"Tersangka sendiri berhasil kami amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya," jelasnya.


Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Oktober 2019 dan November 2022. "Terhadap korban N,  tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban K sebanyak 2 kali," papar dia.


Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.


"Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," tuturnya


Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).


"Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," terangnya 


Lanjut, untuk pertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tandasnya. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung