Breaking News

Teganya, Seorang Ayah di Tulang Bawang, C*buli Anaknya Sendiri, Polisi: Paling Lama 20 Thn Penjara


Teganya, pria berinisial JM (34), warga di Tulang Bawang, yang merupakan bapak kandung dari korban seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar ini, bukannya menjaga malah cabuli anaknya sendiri.


"Jumat (03/02), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/02/2023).


Lanjut, petugas menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, BE 6871 ST, yang digunakan oleh J untuk menjemput anaknya, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul.


"Terungkapnya kasus cabul ini setelah saksi berinisial I (56), yang merupakan nenek korban curiga saat sedang memandikan korban. Ia melihat alat kelamin korban dalam kondisi memar dan keluarkan cairan berbau busuk," ujar dia.


Sebelumnya pada hari Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya dan dibawa ke Kampung, lalu Senin (14/11/22), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dipulangkan kembali ke rumah neneknya.


"Karena luka yang dialami oleh korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat dan saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa luka tersebut dialami akibat perbuatan cabul," jelas AKP Wido.


Nenek korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban via telepon kepada ibu kandung korban berinisial M (29), yang saat itu sedang bekerja di Bogor. Selanjutnya ibu kandung korban pulang dan tiba hari Jum'at (20/01/2023).


"Setelah bertemu dengan anaknya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka dialat kelamin korban dan korban menjawab bahwa luka tersebut disebabkan karena dicabuli oleh bapak kandungnya dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar," ujar ia.


Dia menambahkan, hari Kamis (26/01/2023) siang, ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan diketahui ternyata pelaku dan ibu korban sudah bercerai.


"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," papar dia. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung