Breaking News

Teganya Loh! Pria Umur 58 Tahun di Lampung Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Akhirnya Ditangkap

 



Seorang pria 58 tahun inisial SA, warga Pesawaran ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus dalam dugaan pencabulan anak dibawah umur.


SA ditangkap atas laporan orang tua korban, yang tidak terima atas prilakunya lakukan pencabulan terhadap putrinya pelajar asal di Tanggamus.


Atas penangkapan itu, terungkap bahwa S itu, mengenal korban hingga terjadinya asusila di salah satu rumah rekan tersangka di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Desember 2022.


Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya pada, Minggu 5 Februari 2023.


"S ini kita amankan di Kabupaten Pesawaran," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu 8 Februari 2023.


Diungkapkan Kasat, dalam perbuatan itu, pelaku juga merekam aksi tersebut dengan handphone pribadinya sehingga keluarga korban mengetahui vidio perbuatan asusila itu yang tersebar di media sosial. 


"Kemudian ibu korban yang mengetahui itu merasa tidak terima dan melaporkannya ke Polres Tanggamus," ungkapnya. 


Dengan mengantongi barang bukti dan keterangan saksi Polres Tanggamus langsung melakukan pencarian pelaku dan menemukan pelaku berada di rumahnya di Pesawaran saat sedang duduk.


“Barang bukti itu berupa pakaian korban, history chat korban dengan pelaku, dan hasil visum milik korban,” ujarnya.


Iptu Hendra menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang menyebarkan video asusila tersebut. 


Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. 


"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (fe/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung