Breaking News

Menawarkan Jasa S*ks Melalui Whats App Rp2,5 Juta, Polisi Grebek Sebuah Hotel di Lampung

 


Tawarkan jasa s*ks melalui WA (Whats App) Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung.


Modus yang dilakukan, sediakan wanita untuk jasa s*ks komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp, di sebuah hotel terletak di Kota Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri.


"Terduga pelaku berinisial DBP (29) ditangkap di salah satu hotel pada Jumat (10/2/2023), sekitar pukul 16.00 WIB," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).


Lanjutnya, saat transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar di hotel tersebut. Sebelum menyamar, petugas terlebih dahulu lakukan penyelidikan di lapangan.


Setelah pastikan pelaku dapat menyediakan wanita untuk jasa seks komersial, lalu petugas pun bergerak.


"Kemudian DB mengirimkan foto foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga per satu perempuan Rp2,5 juta," ujar dia.


Sambungnya, "Apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang uang muka Rp500 ribu,".


Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota menggrebek dan menangkap terhadap DB.


Dari  hasil  pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, DBP ini modusnya tawarkan jasa s*ks. Ia meminta  uang muka. Setelah itu antarkan wanita kepada pemesan ke alamat yang disepakati.


"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP berulang kali melakukannya," tutur dia.


Atas perbuatannya, DB dikenakan sanksi melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 


"Ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tuturnya.


Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


"Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," papar dia. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung