Breaking News

Istri Merantau ke Jakarta Untuk Bekerja, Ayah di Lamsel Gagahi Anak Tirinya, Akhirnya Ditangkap


Istri merantau ke Jakarta untuk bekerja, seorang ayah inisial NA (34) ini, bukannya menjaga anak tirinya eh malah berbuat asusila hingga berkali-kali, akhirnya dia pun ditangkap polisi.


Berdasarkan informasi yang info kyai himpun N ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya telah berbuat asusila sebanyak 15 kali ke anak tirinya sendiri, K (18).


Perbuatan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap K saat berusia 13 tahun atau duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar sekira tahun 2017 silam, jam 01.00 WIB.


Dimana, waktu itu sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan percayakan buah hatinya diasuh sang pelaku dirumahnya di Lampung Selatan.


Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel sebut, pelaku persetubuhan anak dibawah umur, NA dibekuk polisi pada Selasa, (31/1/2023), sekitar jam 17.00 WIB.


"NA kita tangkap, setelah ibu korban melapor ke Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur," kata ia, Jumat (3/2).


Menurut pengakuan N kepada polisi, dia melancarkan aksi amoral itu sejak korban Kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk Kelas 1 hingga Kelas 3 SMP. 


"Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada hari Senin kemarin (30/1) sekira jam 01.30 WIB. TKP, didalam rumah," Imbuh Kapolsek.


Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung sang ibu korban tengah berada dirumah dan sedang tertidur.


"Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir telah dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu Kandung korban melaporkan ke Polsek untuk ditindaklanjuti," tegas dia.


Selain tersangka, polisi turut menyita 1 potong kaos warna kuning, 1 buah BH warna oranye dan 1 buah celana dalam warna hitam serta 1 buah celana pendek warna oranye sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan.


"N kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas Gobel. (Ma/ik)?

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung