Breaking News

Tiga Orang Laki-laki Diamankan di Polres Tubaba, Diduga Melakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur



Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur, Tiga orang pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, terhadap seorang anak di bawah umur berinisial, OV (14). Senin (2/01/2023).


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M,.yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H sebut awal mula kejadian Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira jam 23.00 Wib di kediaman terlapor WL di Kab. Tulang Bawang Barat diduga telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor an. WL dkk terhadap korban OV peristiwa bermula sekira jam 18.30 WIB korban disusul oleh rekan korban di kediaman korban.


"Pelaku berinisial WL (20), FD (19), TB  (20) merupakan Warga Kab. Tulang Bawang Barat," kata Kasat.


Lanjut Kasat, korban di jemput dengan tujuan agar korban dapat temani rekan ia untuk mengantar paket COD namun ternyata apa yang disampaikan rekannya tidak benar namun korban dibawa oleh saudari A menuju ke kediaman terlapor WL sesampainya di kediaman terlapor sudah ada 5 (Lima) orang laki-laki yang menunggu, sesampainya di kediaman terlapor saudari A masuk ke dalam kamar bersama 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal kemudian korban dibawa kedalam sebuah kamar oleh 3 (tiga) orang laki laki yang salah satunya diketahui bernama WL.


"Sedangkan 2 (Dua) orang lainnya tidak dikenal, lalu terlapor WL membekap mulut korban dengan tangan nya sedangkan 2 (Dua) orang lainnya membuka pakaian korban, lalu setelah pakaian korban terbuka pelaku setubuhi korban secara bergantian," ujar dia.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma setelah itu korban menceriitakan kejadian tersebut kepada orang tuanya lalu korban di dampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian itu, ke Polres Tulang Bawang Barat.


"Ketiga Pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat  (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak." Tutur Kasat Reskrim. (Reky/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung