Breaking News

Modusin Dapat Barokah, Pemilik Ponpes di Tubaba Diduga Cabuli Santriwatinya, Akhirnya Ditangkap

 



Modusin santrieatinya agar mendapatkan 'BAROKAH' dari Tuhan, Pria berinisial AA (45), yang merupakan Pemilik Pondok Pesantren di Tulang Bawang Barat ini, ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (31/12/22).


Berdasarkan informasi yang info kyai himpun, A tega menyetubuhi 3 orang santriwatinya diantaranya HH (15), RH (15) dan SM (17).


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H sebut kronologi kejadian bermula pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah AA yang beralamat di Kec. Tulang bawang Tengah, Tulang Bawang Barat telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur oleh AA.


"Awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban, dengan membujuk korban agar mendapat kan 'BAROKAH' dari Tuhan, setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," kata ia.


Lanjut, Kronologis pengungkapan yaitu saat Penyidik pembantu satreskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan percabulan terhadap saksi saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan di amankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat. 


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat. (Reky/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung