Breaking News

Mirisnya!! Seorang Ayah di Way Kanan Teganya Mencabuli Anak Tirinya, Saat Istri Merantau Kerja

 



Mirisnya, Seorang ayah berinisial DT (37) asal Way Kanan diduga mencabuli anak tirinya, saat istri sedang merantau kerja, atas apa yang telah diperbuatnya, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan di Back Up Polsek Negara Batin. Minggu (08/01/2023).


DT dibekuk dikediamannya, pada Rabu (04/01) lalu berdasarkan laporan SK (49) di Polres Way Kanan, karna diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berusia 15 tahun, hal itu disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra.


"DT dibekuk karna telah berulang kali setubuhi korban. Akhirnya korban bersama SK yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari 2023," kata Kasatreskrim.


Lanjutnya, terungkapnya kasus ayah bejat ini, bermula ketika korban bercerita kepada bibinya inisial SK, pada hari Selasa 03 januari 2023 pukul 20:00 WIB.


Kemudian, mendengar apa yang telah disampaikan korban yakni bahwa telah disetubuhi oleh DT yang tak lain merupakan ayah tirinya, terakhir pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 23:00 WIB di rumah korban dan perbuatan DT tersebut sudah berulang kali.


"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak berada dirumah melainkan sedang merantau kerja di Jakarta," ujar Kasat.


Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," papar Kasat. (Fe/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung