Breaking News

Merasa Dikhianati Cintanya, Pria di Lampung Melaporkan Seorang Wanita Berinisial Y ke Pihak Polisi


Merasa dikhianati cintanya, Pria di Lampung A (42) melaporkan seorang wanita Y (32) ke polisi karena ketahuan menikah lagi.
.
.
Berdasarkan informasi yang info kyai himpun, Y ini adalah istri A, namun Ybmenikah dengan laki-laki lain M tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang suami sah yakni A.
.
.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H sebut, pelapor yang merupakan suami sah datangi Mapolres Tulang Bawang Barat, pada Sabtu (14/11/22). Dia melaporkan sang istri karena mengkhianati cintanya dengan menikah dengan laki-laki lain.
.
.
“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan & persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin (30/01/2023).
.
.
Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Kab. Tulang Bawang Barat.
.
.
Tersangka Y melangsungkan pernikahan yang ke 3 tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yg pertama serta membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap pertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status Y adalah Janda. Padahal dianya telah terikat perkawinan syah dengan Korban A sejak tahun 2020.(perkawinan ke 2 )
.
.
"Polisi juga menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah akta nikah a.n. saudara A dan saudari Y  dan 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor,” jelasnya.
.
.
Lanjut kata Kasat Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, Y datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim yang menetapkan status saksi Y menjadi tersangka. Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan Y sebagai tersangka selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.
.
.
“Atas perbuatan ini, Y ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," paparnya. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung