Breaking News

Diduga Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali, Ayah Bejat Ditangkap

 



Bejat! seorang ayah bejat berinisial SN (31) diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur WL (12), atas perbuatan S, dia ditangkap, Rabu (4/1).


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H mengatakan, SN diamankan karna yang bersangkutan telah cabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.


Menurut ia, perbuatan S pertama kali dilakukan di tahun 2020 dan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak kelas 4 SD Hingga sekarang ini berjalan 2 tahun Perbuatan cabul tersebut, lalu berulang ulang kali sampai pada tanggal 27 Desember 2022. “Tersangka cabuli anak kandungnya berkali-kali. Korbannya yang masih berusia 12 tahun,” ujar AKP Dailami.


Dailami menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya beralamat di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 (sembilan) tahun kelas 3 (tiga) sekolah dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datang Pelaku.


"Langsung ancam korban memakai sebilah pisau bahwa korban akan dibunuh bila tak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor lalu terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 ruang yang sama, lalu ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap terlapor yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur," ujar dia.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat.


Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.


“Untuk tersangka SN, kita kenakan Tindak Pidana "persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat  (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Reky/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung