Breaking News

Bejatnya!! Seorang Pelajar Inisial S, Set*buhi Anak di Bawah Umur di Lampung, Akhirnya Ditangkap!


Pelajar di Lampung berinisial SL (15), diamankan oleh Tim Tekab 303 Jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, Senin sore (9/1/23), diduga karena SL telah menyetubuhi anak dibawah umur, sebut saja bunya (nama samaran) pelajar di Lampung Timur sebanyak 4x dirumahnya.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pdi wakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si. mengatakan kepolisian bergerak atas laporan dari keluarga korban.

Pihak keluarga lihat gerak gerik putrinya mencurigakan, seketika orangtua korban langsung cari tahu dan bertanya kepada putri tercintanya.

“Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orangtuanya. Atas kejadian itu, korban dengan didampingi orangtuanya melaporkan ke Polsek Punggur,pada Selasa (8/11/22),” kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan SL, Kanit Res Polsek Punggur bersama anggota langsung lakukan penangkapan terhadap SL dirumahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, SL dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tutur dia.

Perlu diketahui, korban sempat menolak dengan ajakan S, tapi terduga pelaku ini mengancam dan imingi korban akan tanggung jawab, dan kemudian kejadian itu pun terjadi dan akhirnya korban berani lapor, dan akhirnya S pun berhasil diamankan petugas. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung