Breaking News

Bejatnya! Pria di Lampura Diduga C*buli Anak Dibawah Umur Ketika Korban Pulang Ngaji, Terus Ditarik

 



Bejatnya! Pria inisial EY (31) pada Minggu malam tanggal 8 Januari 2023 pukul 20.00 wib, terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja "mawar" warga Lampung Utara, ditangkap.


EY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas warga Kecamatan Kotabumi Selatan itu ditangkap saat dirinya sedang berada di Kecamatan Kotabumi Udik, hal itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K..


"Telah menangkap dan amankan terduga pelakunya atas laporan keluarga korban, "ujarnya, Senin (9/1/2023)


Lanjut kata Kasat, berdasarkan keterangan korban, terduga EY ini telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali yakni pada Bulan April 2015 dengan cara pelaku datang kerumah korban beralasan meminjam kunci untuk memperbaiki sepeda motor, lantas masuk rumah, kemudian memaksa dan mengancam korban untuk lakukan hubungan badan layaknya suami isteri.


"Kemudian kedua kalinya pada Bulan November 2016 ketika korban pulang dari mengaji, pelaku menarik korban, memukul leher hingga lorban pingsan kemudian menyetubuhinya hingga akhirnya mengakibatkan korban hamil," kata Kasat.


Dia menambahkan, Saat ini EY sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pemeriksaan, terhadap pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Reky/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung