Breaking News

Bawa Celurit, Pemuda di Bandar Lampung Diamankan, Kapolsek Sebut Ancaman 10 Tahun Penjara

 


Kedapatan membawa celurit, AG (35) warga Kedaton kota Bandar Lampung, Minggu (22/01/2023) subuh, diamankan polisi.


Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M, mengatakan peristiwa penangkapan berawal dari Patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Sukarame melihat sejumlah orang dengan mengendarai tujuh sepeda motor melintas tidak jauh dari petugas yang saat itu sedang standby di pertigaan jalan Gunung Sulah Sukarame, dimana diantara mereka terlihat membawa senjata tajam jenis celurit. 


"Melihat diantara mereka ada yang membawa senjata tajam, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang dan mendapati satu bilah senjata tajam jenis celurit," kata dia.


Saat melakukan pengejaran ke arah Jalan Kimaja Way Halim, Kelompok tersebut masuk ke dalam Gang, lalu meninggalkan sepeda motor dan menyebrangi sungai kecil. 


"Di gang, mereka meninggalkan motornya dan lari menyeberangi sungai kecil yang ada di gang tersebut," tutur dia.


Dilokasi gang tersebut, Petugas mengamankan dua orang yaitu AG (35) dan NT (18). Dari hasil pemeriksaan, mereka tergabung dalam kelompok WGC dan sering berkumpul di SDN 1 Penengahan Kedaton Bandar Lampung. 


Selain mengamankan dua orang berikut sebilah senjata tajam jenis celurit, Petugas juga mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor yang ditinggalkan kelompok tersebut. 


"Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku AG (35) dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara," kata dia. (Tm/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung