Breaking News

Wah, Wah, Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Loh!



Wah, wah ada kabar yang bikin geger para perokok nih, yang mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan loh.


Pelarangan itu, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang nantinya akan disusun pada tahun 2023. Dalam rencana pelarangan tersebut, diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan (PP) Peraturan Pemerintah Tahun 2023.


"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang infokyai lihat, Senin, (26/12).


Pelarangan jual rokok batangan ini, merupakan poin keempat (4) yang mana ada tujuh (7) pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu, yang tertuang pada pasal 116, undang undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.


Perubahan pengaturan mengenai:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan

tulisan peringatan kesehatan pada kemasan

produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship

produk tembakau di media teknologi

informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship

produk tembakau di media penyiaran, media

dalam dan luar ruang, dan media teknologi

informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan

Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Wah, wah, gimana nih menurut pendapat kalian yai, atu terkait aturan tersebut? Pastinya akan ada Pro dan Kontra nih. (Fe/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung